Pasal 18 Ayat 4 Uu Pph. Pasal 4 PMK22/2020 menegaskan lebih lanjut bahwa ‘hubungan istimewa’ dianggap ada apabila terdapat salah satu dari ketiga kondisi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh yang mengakibatkan adanya kondisi ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya Kondisi ketergantungan atau keterikatan tersebut dapat dilihat dari adanya salah satu pihak mengendalikan pihak lain.

Perhitungan Angsuran Pph Untuk Wajib Pajak Baru pasal 18 ayat 4 uu pph
Perhitungan Angsuran Pph Untuk Wajib Pajak Baru from atpetsi.or.id

Pasal 18 ayat (4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d) Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila a.

UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 Direktorat Jenderal Pajak

Pasal 18 ayat 4 Undangundang No17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 4 berbunyi Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a) Pasal 8 ayat (4) Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila .

Hubungan Istimewa & Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh hubungan istimewa terjadi jika Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

PERATURAN PERPAJAKAN TENTANG HUBUNGAN ISTIMEWA DAN TRANSFER

Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pasal 18 ayat (3b 3c dan 3d) Definisi hubungan istimewa Nah dari tabel di atas kita sudah punya gambaran mengenai apa saja yang diatur di Pasal 18 UU PPh Dapat kita lihat bahwa hampir seluruh ayat mengatur mengenai hubungan istimewa kecuali ayat (1).

Perhitungan Angsuran Pph Untuk Wajib Pajak Baru

PihakPihak Berelasi dan Pasal 18 ayat PSAK 7: Pengungkapan

Lebih Dekat dengan Pasal 18 UU PPh – nasikhudinisme

PEMERIKSA PAJAK: Aturan Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Ketentuan Pasal 18 ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan Penjelasan ayat (1) diubah serta di antara ayat (3a) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (3b) sampai dengan ayat (3e) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut b warisanj dihapus.