Pp No 34 Tahun 2016. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34TAHUN2016 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR34TAHUN2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELIATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
Peraturan Pemerintah (PP) NO 34 LN 2016/No168 TLN No 5916 LL SETNEG 13 HLM Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya ABSTRAK.
PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas
salinan presiden republik indonesia peraturan pemerintah republik indonesia nomor 34tahun2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahani\iya dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia menimbang a.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru
Created Date 8/22/2016 15932 PM.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia.
2017 01 Pp 34 Th 2016 Pptx Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Pph Course Hero
(PDF) PP No. 34 tahun 2016 ibrahim mamesah Academia.edu
Biro Hukum Halaman Utama
TAHUN 2016 PP NOMOR 34 PERATURAN PAJAK
Dengan demikian PP No 34 Tahun 2016 ini akan berlaku mulai tanggal 8 September 2016 Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa penghasilan atas transaksi tanah/bangunan baik dengan Akta Jual Beli (AJB) atau akta pengalihan hak lainnya seperti Akta Pengoperan Hak ataupun peralihan hak yang masih dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan diberlakukan tarif baru sebagai berikut.