Tanggal Pendaftaran Sma 2020. Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Jawa Barat Tahun 2020 • jalur prestasi • Online /dalam jaringan (daring) jika masih masa darurat Covid19 • jalur prestasi perlombaan 2) lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
Pengumuman penerimaan calon peserta didik dilakukan pada tanggal 21Apr2021 Pukul 1000 wib di Website SMANU & Penerimaan Peserta Didik Baru Online Dengan ketentuan Calon peserta didik yang telah diterima menjadi peserta didik baru (setelah Lulus tes) di SMA Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin tidak dapat mengikuti PPDB realtime online SMA/SMK Negeri di Provinsi DKI Jakarta pada Tahun.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Jawa Barat Tahun 2020
Syarat Khusus Dan UmumSyarat Masuk Jalur ZonasiSyarat Jalur AfirmasiSyarat Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/WaliSyarat Jalur PrestasiDi Pasal 7 isinya calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalanMemiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMPSyarat umum untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat seteBagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jendera Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitasDomisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDBSekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampuHarus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya)Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutanBukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN dan atauHasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional nasional provinsi dan atau tingkat kabupaten/kotaBukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA Kota Serang 2020 2021
Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Bekasi 2020 2021 PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI 2 SETU ~ Jl Sadang RT/RW 003/01 Desa Cikarageman Kecamatan Setu Kab Bekasi PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI 1 SERANGBARU ~ Perum Kota Serang Baru Blok E RT/RW 017/02 Desa Sukaragam Kecamatan Serangbaru Kab Bekasi.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020 2021
Penerimaan siswa baru atau penerimaan peserta didik baru tingkat SMA MA SMK dapat dilakukan secara online dan juga secara langsung di sekolah tujuan Pendaftaran PPDB secara online yang selanjutkan kita tulis PPDB online dibuka di daerah yang telah maju atau yang menunjang sistem PPDB online misalnya terkoneksinya internat dengan baik serta didukung dengan teknologi dan SDM yang handal.
Jadwal Ppdb 2020 2021
Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA Kab Bekasi 2020 2021
Didik Baru SMA Selamat Datang di Sistem Penerimaan Peserta
5 Hal Perlu Diperhatikan saat Daftar PPDB SMA 2020
2022/2023 (PPDB Online) SMA, MA, SMK Pendaftaran Siswa Baru
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020 2021 Jalur zonasi (50 persen dari daya tampung sekolah) Ini ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.